1. KETUA PENGADILAN
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pacitan .
- Melakukan pengawasan terhadap tingkah laku para hakim pada Pengadilan Negeri Pacitan .
- Melakukan pengawasan/memonitor terhadap pekerjaan-pekerjaan baik administrasi tekhnis maupun non tekhnis Pengadilan Negeri Pacitan .
- Memberikan peringatan, teguran, dan petunjuk yang diperlukan.
- Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.
2. WAKIL KETUA PENGADILAN
- Membantu ketua dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pacitan .
- Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.
3. PANITERA/SEKRETARIS
- Membantu Ketua Pengadilan Negeri Pacitan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya dan pengorganisasiannya.
- Melakukan penilaian dan mengesahkan penilaian pelaksanaan pekerjaan pejabat bawahan.
- Melakukan bimbingan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Pacitan .
- Mengatur pembagian tugas pejabat kepaniteraan.
- Dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan perkara perdata.
- Mengkoordinasikan ketatausahaan di lingkungan Pengadilan Negeri Pacitan .
- Melakukan pengawasan melekat dilingkungan Pengadilan Negeri Pacitan .
- Mengkoordinasikan pengelolaan anggaran rutin Pengadilan Negeri Pacitan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan, pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
- Membuat akta dan salinan putusan.
- Menerima dan mengirimkan berkas perkara.
- Mengkoordinasikan pengelolaan perlengkapan Pengadilan Negeri Pacitan .
- Melakukan pengelolaan kebutuhan formasi dan pengelolaan administrasi kepegawaian pegawai Pengadilan Negeri Pacitan .
- Melakukan pengendalian administrasi kepegawaian dalam lingkungan Pengadilan Negeri Pacitan .
- Mengkoordinasikan pembuatan dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Pengadilan Negeri Pacitan .
- Menyetujui, menolak atau merubah nilai apabila ada keberatan atas penilaian DP3 yang dibuat pejabat bawahan.
- Mengesahkan DP3 yang dibuat oleh pejabat bawahan.
- Memberi petunjuk dan pengarahan pelaksanaan tugas pada bawahan.
- Menegakkan disiplin pegawai dilingkungan Pengadilan Negeri Pacitan .
- Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata (yang telah berkekuatan hukum tetap) yang diperintahkan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengurus tugas wakil Panitera, panitera muda dan panitera pengganti. (Pasal 96 Undang-undang No. 7 Tahun 1989, pasal 58 Undang-undang No. 2 Tahun 1986).
- Bertanggung jawab atas kepengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti kepaniteraan (pasal 63 Undang-undang No. 2 Tahun 1986) dan pasal 101 Undang-undang No. 7 Tahun 1989.
- Membuat semua daftar perkara yang diterima di kepaniteraan dan pasal 99 Undang-undang No. 7 tahun 1989. (pasal 61 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986.
- Membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri Pacitan menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku pasal 100 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.
- Pemungutan biaya-biaya Pengadilan dan menyetorkan ke kas negara.
- Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada ketua pengadilan.
- Membuat akta-akta
- Permohonan banding
- Pemberitahuan adanya permohonan banding
- Penyampaian salinan memori/kontra memori banding.
- Pemberitahuan membaca/memerikasa berkas perkara (inzage)
- Pemberitahuan putusan banding.
- Pencabutan permohonan banding.
- Pemberitahuan adanya permohonan kasasi.
- Pemberitahuan memori kasasi.
- Penyampaian salinan memori kasasi/kontra memori kasasi.
- Penerimaan kontra memori kasasi.
- Tidak menerima memori kasasi.
- Pencabutan permohonan kasasi
- Pemberitahuan putusan kasasi.
- Permohonan peninjauan kembali.
- Pemberitahuan adanya peninjauan kembali.
- Penerimaan/penyampaian jawaban permohonan peninjauan kembali.
- Pencabutan permohonan peninjauan kembali.
- Penyampaian salinan putusan Peninjauan kembali.
- Pembuatan akta yang menurut Undang-undang peraturan diharuskan dibuat oleh panitera.
- Dimana tugas-tugas Panitera tersebut diatas yang menyangkut tentang tugas-tugas diluar pengadilan, sudah barang tentu dibantu oleh Petugas Fungsional lainnya, seperti hanya Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagai perpangjangan tangan dari Panitera itu sendiri.
4. WAKIL PANITERA
- Mengadakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas Panitera Muda Perdata.
- Mengadakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas Panitera Muda Pidana.
- Mengadakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas panitera muda hukum.
- Menerima surat-surat masuk yang berhubungan dengan tugas kepaniteraan yang telah didisposisi oleh Ketua/Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris untuk diteruskan ke masing-masing panitera muda untuk penyelesaiannya.
- Menerima berkas perkara perdata dan pidana yang telah terdaftar dari Penitera Muda Perdata dan Panitera Muda Pidana untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pacitan melalui Panitera/Sekretaris untuk ditetapkan Majelis Hakimnya.
- Evaluasi Laporan bulanan perkara perdata dan pidana.
- Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.
5. WAKIL SEKRETARIS
- Menyelenggarakan tertib administrasi dalam hal surat-menyurat dalam Pengadilan Negeri Pacitan .
- Mengadakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas pada sub bagian umum.
- Mengadakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas pada sub bagian keuangan.
- Mengadaan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas pada sub bagian kepegawaian.
- Koordinasi dengan bagian Kepaniteraan dalam pelaksanan tugas kedinasan.
- Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.
6. PANITERA MUDA PERDATA
- Melakukan administrasi perkara
- Mempersiapkan persidangan perkara
- Melaksanakan formalitas kelengkapan perkara.
- Melaksankan pendaftaran berkas perkara.
- Menyerahkan berkas perkara yang telah diregister dan dengan dilengkapi formulir penetapan penunjukan Majelis Hakim kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Pengadilan Negeri Pacitan melalui Panitera/Sekretaris.
- Menerima berkas perkara perdata yang telah diminutasi oleh Panitera Pengganti.
- Menyimpan surat dan memelihara arsip surat-surat yang berkaitan dengan perkara perdata.
- Menyimpan berkas perkara yang masih berjalan
- Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.
7. PANITERA MUDA PIDANA
- Menerima berkas perkara yang dikirim oleh Kejaksaan Negeri Pacitan .
- Melaksanakan formalitas kelengkapan berkas perkara pidana.
- Menyerahkan berkas perkara pidana yang telah diregister dan dilengkapi dengan formulir penetapan penunjukan Majelis Hakim kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pacitan melalui Panitera/ Sekretaris.
- Menyerahkan berkas perkara pidana kepada ketua Majelis Hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Pacitan .
- Secara teratur mengisi kolom buku register dengan tertib, cermat, lengkap dan tepat waktu.
- Menyelenggarakan perpanjangan penahanan.
- Melaksana-kan register-register barang bukti dan register putusan.
- Membuat Laporan bulanan perkara pidana.
- Menyimpan dan memelihara surat-surat yang berhubungan dengan perkara pidana.
- Melaksanakan administrasi perkara.
- Mempersiapkan persidangan perkara.
- Menyimpan berkas perkara yang masih berjalan.
- Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.
8. PANITERA MUDA HUKUM
- Mengevaluasi laporanan bulanan perkara perdata dan pidana.
- Menata kembali arsip perkara perdata dan pidana yang sudah in aktif.
- Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data.
- Menyajikan statistik perkara
- Menyusun Laporan perkara
- Menyimpan arsip berkas perkara
- Melakukan administrasi pendaftaran notaris
- Melakukan administrasi pendaftaran Penasehat hukum
- Melakukan administrasi pendaftaran Badan Hukum
- Melakukan administrasi kewarganegaraan
- Melakukan administrasi balai harta peninggalan.
- Menyimpan dan memelihara surat-surat yang berkaitan dengan tugas-tugas Panitera Muda Hukum.
- Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.
9. URUSAN KEPEGAWAIAN
- Menyusun rencana kerja kepala sub bagian kepegawaian.
- Menyusun formasi pengangkatan pegawai baru pada Pengadilan Negeri Pacitan .
- Membuat laporan tutup tahun anggaran kepegawaian.
- Menyiapkan data kepegawaian untuk mengikuti ujian dinas tingkat I dan tingkat II.
- Mengadakan usulan kenaikan pangkat.
- Menyelesaikan urusan permintaan pensiun pegawai, pensiun janda/laporan pensiun.
- Menganalisa data pegawai untuk menyiapkan DUK pegawai.
- Menyelesaikan dan menghimpun DP.3.
- Menghimpun dan menyelesaikan Bezetting pegawai.
- Mempersiapkan dan mengusulkan Karpeg, Karis/Karsu, Taspen.
- Menyiapkan dan mengusulkan kenikan gaji berkala pegawai.
- Menyimpan SK para pegawai Kantor Pengadilan Negeri Pacitan
- Menyelenggarakan kegiatan administrasi yang berkaitan dengan kepegawaian di Pengadilan Negeri Pacitan .
- Membuat rekapitulasi jumlah pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil menurut Pendidikan, jenis kelamin dan golongan.
- Hukuman Disiplin.
- Keadaan tenaga teknis peradilan.
- Rekapitulasi daftar hadir hakim dan pegawai.
- Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang Pokok Kepegawaian Nomor 43 Tahun 1999 yang di wajibkan kepadanya.
10. URUSAN KEUANGAN
- Membuat, menyusun rencana penggunaan anggaran dan rencana kebutuhan fisik/perlengkapan kantor yang dituangkan dalam RKL – KL.
- Menyusun DIPA Pengadilan Negeri Pacitan .
- Melaksanakan tugas kebendaharaan pengeluaran APBN Pengadilan Negeri Pacitan .
- Membuat dan mengirim Lapbul, Labtrin, Lapsemester, Laptah, dan Laporan BAP Kas penerimaan dan kas pengeluaran APBN Pengadilan Negeri Pacitan .
- Menyusun rekapitulasi anggaran/Laporan keuangan.
- Menyusun daftar pemasukan dan pengeluaran.
- Membuat dan menatausahakan daftar gaji pegawai.
- Membuat SKPP Pegawai pindah/pensiun.
- Melaksanakan tugas petugas penerimaan SPP.
- Menerima/menyimpan KP4/SPMT/SPMJ Pengadilan Negeri Pacitan .
- Menyimpan arsip surat yang berkaitan dengan keuangan.
- Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.
11. URUSAN UMUM
- Membuat Daftar Inventaris Barang (DIR).
- Menempatkan karyawan pada tempat yang benar sesuai dengan ilmu, bakat, kemampuan serta status (SK pengankatannya).
- Penataan arsip keluar/masuk sesuai dengan jenis klasifikasi surat.
- Mengelola dan menatausahakan Barang Milik Megara.
- Mengusulkan pengadaan dan penghapusan barang Milik Negara.
- Menyimpan dan memelihara barang-barang yang ada dalam penguasaan Pengadilan Negeri Pacitan .
- Melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pemeliharaan barang yang ada di Pengadilan Negeri Pacitan .
- Mengadakan kebersihan kantor dan lingkungannya.
- Menjaga keamanan kantor dan lingkungannya.
- Mengelola dan menatausahakan perpustakaan.
- Mengadakan kegiatan kehumasan.
- Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.