berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II

Jalan Yos Sudarso Nomor 02 Pacitan. Telp (0357)881075-881062. Fax (0357)886254. Email pnpacitan@gmail.com

Tupoksi

Tupoksi

1. KETUA PENGADILAN

  • Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Melakukan pengawasan terhadap tingkah laku para hakim pada Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Melakukan pengawasan/memonitor terhadap pekerjaan-pekerjaan baik administrasi tekhnis maupun non tekhnis Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Memberikan peringatan, teguran, dan petunjuk yang diperlukan.
  • Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.

2. WAKIL KETUA PENGADILAN

  • Membantu ketua dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.

3. PANITERA/SEKRETARIS

  • Membantu Ketua Pengadilan Negeri Pacitan  dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya dan pengorganisasiannya.
  • Melakukan penilaian dan mengesahkan penilaian pelaksanaan pekerjaan pejabat bawahan.
  • Melakukan bimbingan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Mengatur pembagian tugas pejabat kepaniteraan.
  • Dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan perkara perdata.
  • Mengkoordinasikan ketatausahaan di lingkungan Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Melakukan pengawasan melekat dilingkungan Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Mengkoordinasikan pengelolaan anggaran rutin Pengadilan Negeri Pacitan  sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan, pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
  • Membuat akta dan salinan putusan.
  • Menerima dan mengirimkan berkas perkara.
  • Mengkoordinasikan pengelolaan perlengkapan Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Melakukan pengelolaan kebutuhan formasi dan pengelolaan administrasi kepegawaian pegawai Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Melakukan pengendalian administrasi kepegawaian dalam lingkungan Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Mengkoordinasikan pembuatan dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Menyetujui, menolak atau merubah nilai apabila ada keberatan atas penilaian DP3 yang dibuat pejabat bawahan.
  • Mengesahkan DP3 yang dibuat oleh pejabat bawahan.
  • Memberi petunjuk dan pengarahan pelaksanaan tugas pada bawahan.
  • Menegakkan disiplin pegawai dilingkungan Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata (yang telah berkekuatan hukum tetap) yang diperintahkan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan  dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengurus tugas wakil Panitera, panitera muda dan panitera pengganti. (Pasal 96 Undang-undang No. 7 Tahun 1989, pasal 58 Undang-undang No. 2 Tahun 1986).
  • Bertanggung jawab atas kepengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti kepaniteraan (pasal 63 Undang-undang No. 2 Tahun 1986) dan pasal 101 Undang-undang No. 7 Tahun 1989.
  • Membuat semua daftar perkara yang diterima di kepaniteraan dan pasal 99 Undang-undang No. 7 tahun 1989. (pasal 61 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986.
  • Membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri Pacitan  menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku pasal 100 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.
  • Pemungutan biaya-biaya Pengadilan dan menyetorkan ke kas negara.
  • Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada ketua pengadilan.
  • Membuat akta-akta
  • Permohonan banding
  • Pemberitahuan adanya permohonan banding
  • Penyampaian salinan memori/kontra memori banding.
  • Pemberitahuan membaca/memerikasa berkas perkara (inzage)
  • Pemberitahuan putusan banding.
  • Pencabutan permohonan banding.
  • Pemberitahuan adanya permohonan kasasi.
  • Pemberitahuan memori kasasi.
  • Penyampaian salinan memori kasasi/kontra memori kasasi.
  • Penerimaan kontra memori kasasi.
  • Tidak menerima memori kasasi.
  • Pencabutan permohonan kasasi
  • Pemberitahuan putusan kasasi.
  • Permohonan peninjauan kembali.
  • Pemberitahuan adanya peninjauan kembali.
  • Penerimaan/penyampaian jawaban permohonan peninjauan kembali.
  • Pencabutan permohonan peninjauan kembali.
  • Penyampaian salinan putusan Peninjauan kembali.
  • Pembuatan akta yang menurut Undang-undang peraturan diharuskan dibuat oleh panitera.
  • Dimana tugas-tugas Panitera tersebut diatas yang menyangkut tentang tugas-tugas diluar pengadilan, sudah barang tentu dibantu oleh Petugas Fungsional lainnya, seperti hanya Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagai perpangjangan tangan dari Panitera itu sendiri.

4. WAKIL PANITERA

  • Mengadakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas Panitera Muda Perdata.
  • Mengadakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas Panitera Muda Pidana.
  • Mengadakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas panitera muda hukum.
  • Menerima surat-surat masuk yang berhubungan dengan tugas kepaniteraan yang telah didisposisi oleh Ketua/Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris untuk diteruskan ke masing-masing panitera muda untuk penyelesaiannya.
  • Menerima berkas perkara perdata dan pidana yang telah terdaftar dari Penitera Muda Perdata dan Panitera Muda Pidana untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pacitan  melalui Panitera/Sekretaris untuk ditetapkan Majelis Hakimnya.
  • Evaluasi Laporan bulanan perkara perdata dan pidana.
  • Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.

5. WAKIL SEKRETARIS

  • Menyelenggarakan tertib administrasi dalam hal surat-menyurat dalam Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Mengadakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas pada sub bagian umum.
  • Mengadakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas pada sub bagian keuangan.
  • Mengadaan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas pada sub bagian kepegawaian.
  • Koordinasi dengan bagian Kepaniteraan dalam pelaksanan tugas kedinasan.
  • Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.

6. PANITERA MUDA PERDATA

  • Melakukan administrasi perkara
  • Mempersiapkan persidangan perkara
  • Melaksanakan formalitas kelengkapan perkara.
  • Melaksankan pendaftaran berkas perkara.
  • Menyerahkan berkas perkara yang telah diregister dan dengan dilengkapi formulir penetapan penunjukan Majelis Hakim kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Pengadilan Negeri Pacitan  melalui Panitera/Sekretaris.
  • Menerima berkas perkara perdata yang telah diminutasi oleh Panitera Pengganti.
  • Menyimpan surat dan memelihara arsip surat-surat yang berkaitan dengan perkara perdata.
  • Menyimpan berkas perkara yang masih berjalan
  • Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.

7. PANITERA MUDA PIDANA

  • Menerima berkas perkara yang dikirim oleh Kejaksaan Negeri Pacitan .
  • Melaksanakan formalitas kelengkapan berkas perkara pidana.
  • Menyerahkan berkas perkara pidana yang telah diregister dan dilengkapi dengan formulir penetapan penunjukan Majelis Hakim kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pacitan  melalui Panitera/ Sekretaris.
  • Menyerahkan berkas perkara pidana kepada ketua Majelis Hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Secara teratur mengisi kolom buku register dengan tertib, cermat, lengkap dan tepat waktu.
  • Menyelenggarakan perpanjangan penahanan.
  • Melaksana-kan register-register barang bukti dan register putusan.
  • Membuat Laporan bulanan perkara pidana.
  • Menyimpan dan memelihara surat-surat yang berhubungan dengan perkara pidana.
  • Melaksanakan administrasi perkara.
  • Mempersiapkan persidangan perkara.
  • Menyimpan berkas perkara yang masih berjalan.
  • Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.

8. PANITERA MUDA HUKUM

  • Mengevaluasi laporanan bulanan perkara perdata dan pidana.
  • Menata kembali arsip perkara perdata dan pidana yang sudah in aktif.
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data.
  • Menyajikan statistik perkara
  • Menyusun Laporan perkara
  • Menyimpan arsip berkas perkara
  • Melakukan administrasi pendaftaran notaris
  • Melakukan administrasi pendaftaran Penasehat hukum
  • Melakukan administrasi pendaftaran Badan Hukum
  • Melakukan administrasi kewarganegaraan
  • Melakukan administrasi balai harta peninggalan.
  • Menyimpan dan memelihara surat-surat yang berkaitan  dengan tugas-tugas Panitera Muda Hukum.
  • Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.

9. URUSAN KEPEGAWAIAN

  • Menyusun rencana kerja kepala sub bagian kepegawaian.
  • Menyusun formasi pengangkatan pegawai baru pada Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Membuat laporan tutup tahun anggaran kepegawaian.
  • Menyiapkan data kepegawaian untuk mengikuti ujian dinas tingkat I dan tingkat II.
  • Mengadakan usulan kenaikan pangkat.
  • Menyelesaikan urusan permintaan pensiun pegawai, pensiun janda/laporan pensiun.
  • Menganalisa data pegawai untuk menyiapkan DUK pegawai.
  • Menyelesaikan dan menghimpun DP.3.
  • Menghimpun dan menyelesaikan Bezetting pegawai.
  • Mempersiapkan dan mengusulkan Karpeg, Karis/Karsu, Taspen.
  • Menyiapkan dan mengusulkan kenikan gaji berkala pegawai.
  • Menyimpan SK para pegawai Kantor Pengadilan Negeri Pacitan
  • Menyelenggarakan kegiatan administrasi yang berkaitan dengan kepegawaian di Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Membuat rekapitulasi jumlah pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil menurut Pendidikan, jenis kelamin dan golongan.
  • Hukuman Disiplin.
  • Keadaan tenaga teknis peradilan.
  • Rekapitulasi daftar hadir hakim dan pegawai.
  • Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang Pokok Kepegawaian Nomor 43 Tahun 1999 yang di wajibkan kepadanya.

10. URUSAN KEUANGAN

  • Membuat, menyusun rencana penggunaan anggaran dan rencana kebutuhan fisik/perlengkapan kantor yang dituangkan dalam RKL – KL.
  • Menyusun DIPA Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Melaksanakan tugas kebendaharaan pengeluaran APBN Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Membuat dan mengirim Lapbul, Labtrin, Lapsemester, Laptah, dan Laporan BAP Kas penerimaan dan kas pengeluaran APBN Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Menyusun  rekapitulasi anggaran/Laporan keuangan.
  • Menyusun daftar pemasukan dan pengeluaran.
  • Membuat dan menatausahakan daftar gaji pegawai.
  • Membuat SKPP Pegawai pindah/pensiun.
  • Melaksanakan tugas petugas penerimaan SPP.
  • Menerima/menyimpan KP4/SPMT/SPMJ Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Menyimpan arsip surat yang berkaitan dengan keuangan.
  • Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.

11. URUSAN UMUM

  • Membuat Daftar Inventaris Barang (DIR).
  • Menempatkan karyawan pada tempat yang benar sesuai dengan ilmu, bakat, kemampuan serta status (SK pengankatannya).
  • Penataan arsip keluar/masuk sesuai dengan jenis klasifikasi surat.
  • Mengelola dan menatausahakan Barang Milik Megara.
  • Mengusulkan pengadaan dan penghapusan barang Milik Negara.
  • Menyimpan dan memelihara barang-barang yang ada dalam penguasaan Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pemeliharaan barang yang ada di Pengadilan Negeri Pacitan .
  • Mengadakan kebersihan kantor dan lingkungannya.
  • Menjaga keamanan kantor dan lingkungannya.
  • Mengelola dan menatausahakan perpustakaan.
  • Mengadakan kegiatan kehumasan.
  • Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.





× Hallo JAVI