Diberitahukan kepada Para Pengunjung sidang, baik yang berada di dalam ruang persidangan maupun yang berada di luar persidangan agar membantu kelancaran jalannya persidangan dengan cara menghormati tata tertib persidangan sebagai berikut :
- Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian tertutup untuk umum
- Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat (Pasal 217 ayat 2 KUHP)
- Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan (Pasal 218 ayat 1 KUHP)
- Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan
- Sebelum sidang di mulai panitera, penuntut umum, penasehat hukum dan pengunjung yang sudah ada duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang (Pasal 232 ayat 1 KUHP)
- Pada saat majelis hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas panitera pengganti mempersilahkan yang hadir dalam ruang sidang berdiri untuk menghormat (Pasal 232 ayat 2 KUHP)
- Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat (Pasal 222 ayat 3 KUHP)
- Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang
- Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus meminta izin kepada hakim ketua sidang
- Pengunjung sidang dilarang makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan
- Siapapun dilarang mengaktifkan Handphone/Mobile Phone di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung
- Siapapun yang disidang pengadilan bersikap tidak sesuai martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang (Pasal 218 ayat 2 KUHP)
- Dilarang bagi anak di bawah umur 17 tahun hadir di ruang sidang kecuali hakim ketua menghendaki anak tersebut hadir di persidangan (Pasal 153 ayat 5 KUHP)
- Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud ayat (3) bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya (Pasal 218 ayat 3 KUHP)
- Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menempatkan di tempat khusus disediakan untuk itu (Pasal 219 ayat 1 KUHP)
- Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan terhadap setiap orang yang dicurigai membawa benda-benda yang berbahaya tersebut di atas
- Dilarang memakai sandal
Demikian agar diperhatian dan ditaati Tata Tertib ini, terima kasih.