Pengaduan dapat disampaikan melalui :
a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja Pengaduan;
g. surat; dan/atau
h. kotak Pengaduan
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan identitas diri.
- petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
- petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
- Identitas Pelapor;
- Identitas Terlapor jelas;
- Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
- Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
- Identitas Pelapor;
- Identitas Terlapor jelas;
- Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
- Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Tata Cara Pengiriman
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Pacitan, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Jln Yos Sudarso No. 02 Pacitan Telepon (0357) 881075, 881062 Fax. (0357) 886254 atau dengan mempergunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI. (siwas.mahkamahagung)
Hak-hak Pelapor :
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-hak Terlapor:
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Selengkapnya:
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
Contoh Formulir Layanan Pengaduan dapat diunduh disini

Berita Mahkamah Agung
Langkah - Langkah Pengelolaan Dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Awal Tahun 2021
jakarta-humas: Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : ...Penggalangan Dana Bencana Alam
jakarta-humas. Sehubungan Dengan Terjadinya Gempa Bumi Di Majene Dan Mamuju ...Kewajiban Penyampaian Lhkpn Secara Elektronik (e-lhkpn) Tahun 2020
jakarta-humas: Dalam Rangka Menindaklanjuti Pasal 4 Ayat 3 Dan 4 ...Percepatan Proses Restrukturisasi Rekening Pengeluaran Dipa 01
jakarta-humas. Sehubungan Dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-257/mk.05/2020 ...Penginputan Data Rekening Pada Aplikasi Komdanas
jakarta-humas. Dalam Rangka Mendukung Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2020 ...Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial
jakarta " Humas : Sehubungan Dengan Acara Sidang Paripurna Khusus ...
Berita Badilum
Permintaan Data Perkara Pidana Kehutanan
lampiran filedescriptionfile Sizedownloads permintaan Data Perkara Pidana Kehutanan.pdf 282 Kb848 ...Pengumuman Pelaksanaan Rapat Keka Dengan Pengadilan Tinggi Secara Telekonferensi
lampiran filedescriptionfile Sizedownloads pelaksanaan Rapat Keka Dengan Pengadilan Tinggi Secara ...Pendaftaran Dan Perubahan Data E-sign Pada Aplikasi E-court
lampiran filedescriptionfile Sizedownloads surat Pendaftaran Dan Perubahan E-sign Pada Aplikasi ...Permintaan Data Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Eksekusi
lampiran filedescriptionfile Sizedownloads monitoring Evaluasi Pelaksanaan Eksekusi 244 Kb701 by ...Pengiriman Data Spesimen Untuk Legalisasi Tanda Tangan
lampiran filedescriptionfile Sizedownloads surat Pengiriman Data Spesimen Untuk Legalisasi.pdf 252 Kb1087 ...Teguran Penginputan Data Denda Pidana
kepada : Ketua Pengadilan Negeri ...