berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II

Jalan Yos Sudarso Nomor 02 Pacitan. Telp (0357)881075-881062. Fax (0357)886254. Email pnpacitan@gmail.com

Tata Cara Pengaduan Layanan Publik

Tata Cara Pengaduan Layanan Publik

Tata Cara Pengaduan Layanan Publik

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.


Pengaduan dapat disampaikan melalui :

a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja Pengaduan;
g. surat; dan/atau
h. kotak Pengaduan


Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
  1. Pelapor datang  menghadap  sendiri  ke  meja Pengaduan, dengan menunjukkan identitas diri.
  2. petugas meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. petugas meja  Pengaduan  memberikan  nomor register  Pengaduan  kepada Pelapor  guna  memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
  • Identitas Pelapor;
  • Identitas Terlapor jelas;
  • Perbuatan yang  diduga  dilanggar  harus  dilengkapi dengan  waktu  dan  tempat kejadian,  alasan penyampaian  Pengaduan,  bagaimana  pelanggaran itu  terjadi misalnya,  apabila  perbuatan  yang diadukan  berkaitan  dengan  pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  • Menyertakan bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti  atau keterangan  ini  termasuk  nama,  alamat dan nomor  kontak  pihak  lain  yang dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  • Petugas Meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan  tertulis  ke  dalam aplikasi  SIWAS MA-RI dengan  melampirkan  dokumen    Pengaduan. Dokumen asli  Pengaduan  diarsipkan  pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Dalam  hal  Pengaduan  dilakukan  secara  elektronik, memuat:
  • Identitas Pelapor;
  • Identitas Terlapor jelas;
  • Dugaan perbuatan  yang  dilanggar    jelas,  misalnya perbuatan  yang  diadukan berkaitan  dengan pemeriksaan  suatu  perkara  maka  Pengaduan  harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  • Menyertakan bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama  jelas, alamat dan nomor  kontak  pihak  lain  yang dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  • Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis  dan  memadai,  Pengaduan  dapat ditindaklanjuti.

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan  disampaikan  kepada  Mahkamah  Agung,  satuan kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan  Tingkat Banding  atau  Pengadilan  Tingkat  Pertama  secara  lisan  dan tertulis  melalui Meja Pengaduan  pada  Mahkamah  Agung, satuan  kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan Tingkat  Banding  atau Pengadilan  Tingkat  Pertama  dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Pacitan, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Jln Yos Sudarso No. 02 Pacitan Telepon (0357) 881075, 881062 Fax. (0357) 886254  atau dengan mempergunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI. (siwas.mahkamahagung)


Hak-hak Pelapor :
  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak-hak Terlapor:
  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Selengkapnya:
  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.

Contoh Formulir Layanan Pengaduan dapat diunduh disini





× Hallo JAVI