Dalam rangka pelaksanaan evaluasi atas ketersediaan bandwidth dan sebagai upaya untuk meningkatkan layanan informasi, Sekretaris Mahkamah Agung RI telah mengirimkan surat Nomor : 105-1/SEK/KU.01/4/2014 tanggal 22 April 2014 yang ditujukan kepada para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan, berkenaan dengan pengiriman data penyediaan bandwidth internet di masing-masing satuan kerja.
Untuk lebih jelasnya berikut ini disampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.