1. Permohonan yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
2. Surat Keterangan Ahli Waris diketahui Kades/ Lurah dan Camat;
3. Copy Surat Nikah/ Akta Nikah;
4. Copy Kartu Tanda Penduduk;
5. Copy Kartu Keluarga;
6. Copy Akta Kelahiran Ahli Waris baik Dewasa atau Belum;
7. Copy Surat Kematian/ Akta Kematian;
8. Copy Buku Tabungan/ Depsito/ Surat Perbankan a.n. Almarhum
Catatan:
– Copy bukti (no.3 s/d 8) dilegalisir di Kantor Pos
– Surat-surat berupa Aslinya harus diperlihatkan (untuk disesuaikan dengan copynya)