berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II

Jalan Yos Sudarso Nomor 02 Pacitan. Telp (0357)881075-881062. Fax (0357)886254. Email pnpacitan@gmail.com

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan

Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem
Bahwa perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan tinggi melalui satu pintu.
Untuk mewujudkan pelaksanaan tugas pelayanan tersebut diperlukan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sesuai dengan tugas fungsi pengadilan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkanĀ Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan, Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);

Lampiran :

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)






× Hallo JAVI