Pacitan, 06 Desember 2018, Pengadilan Negeri Pacitan melaksanakan Sosialisasi Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik dan Sosialisasi Aplikasi e-Court dengan mengundang Advokat/Pengacara di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pacitan serta Instansi terkait.
Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pacitan, dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan Moderator Ibu Dian Mega Ayu,S.H.,M.H dan Pembicara Bapak Yogi Arsono,S.H.K.N.,M.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Pacitan yang mensosialisasikan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 dan Pemaparan tentang E-Court.
E-Court merupakan bentuk reformasi Mahkamah Agung di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi E-Court. PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas permohonan dan gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik, duplik, dan kesimpulan serta digunakan untuk pemanggilan secara elektronik. Sedangkan untuk proses pembuktian masih harus dilakukan dengan sistem konvensional atau manual, melalui persidangan langsung dihadapan hakim.
Para Advokat/Pengacara mengikuti sosialisasi dengan sangat antusias dan mengutarakan beberapa pertanyaan pada sesi tanya jawab. Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat di era sekarang ini telah memaksa setiap orang untuk terus belajar mengikuti perkembangan yang ada. Begitupun dengan Mahkamah Agung RI yang terus berinovasi dalam melakukan perubahan administrasi di pengadilan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.