Diberitahukan kepada seluruh Ikatan Advokat yang berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pacitan, yang berminat untuk melakukan kerjasama untuk Pelayanan Advis Hukum (POS BAKUM) Pengadilan Negeri Pacitan untuk Tahun Anggaran 2022. Dapat segera mendaftarkan Ikatan Advokat-nya dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Persyaratan
1. Melampirkan identitas Anggota Advokat, seperti : foto copy KTP dan Kartu Anggota Advokat.
2. Memiliki izin BA Sumpah dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
3. Memiliki Anggota Advokat paling sedikit 4 (empat) orang.
4. Memiliki Cabang/ Kantor Advokat yang telah terdaftar (LBH).
5. Telah terakreditasi oleh KEMENKUM HAM Provinsi Jawa Timur atau memiliki kerjasama dengan Advokat yang telah terakreditasi KEMENKUM HAM Provinsi Jawa Timur.
