Memperhatikan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI., Nomor: 453/Dju/Kp.01.2/ V/ 2011.- Tanggal 19 Mei 2011 perihal Rekonsiliasi Data PNS, dan menindaklanjuti surat Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : W14-U.3050.KP.02.1/V/2011 tanggal 24 Mei 2011 perihal Rekonsiliasi Data PNS, diminta Kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri se- Jawa Timur segera mengisi/ melengkapi Formulir (terlampir) dan mengirimkan kembali berupa Soft Copy kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dengan alamat Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI. Lantai 3, Jln. A. Yani Kav.58 Bypass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Pengadilan Tinggi Surabaya via email : kepeg_pt_sby@yahoo.com atau subkepegawaian@pt-surabaya.go.id paling lambat tanggal 31 Mei 2011.
