logo pengadilan pacitan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II

Jl. Yos Sudarso No. 02 Pacitan 63512 | Telp/Fax: 0357-881075, 881062, Faximile : 0357-886254 | Email: pnpacitan@gmail.com

Pengumuman Pengembalian Sisa Panjar

PENGUMUMAN

Kepada  : Pemohon / Penggugat yang berperkara

                 Di Pengadilan Negeri Pacitan

            Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor : 613/DJU/PS.01/6/2020 tanggal 17 Juni 2020 tentang Pedoman Kepatuhan  pemberitahuan Pengembalian sisa panjar Biaya perkara diberitahukan kepada masyarakat  berperkara di Pengadilan bahwa (Pemohon / Pengguggat ) :

  1. Setelah pembacaan putusan, Panitera Pengganti wajib  menginformasikan  bahwa perkara yang telah diputus dan melaporkan  kepada pemegang kas untuk dicatat pada jurnal  keuangan perkara dan buku induk keuangan perkara
  2. Apabila memungkinkan, pengembalian sisa panjar biaya perkara  diberikan  kepada pemohon/penggugat  pada hari yang sama  dengan pembacaan putusan.
  3. Apabila Pemohon /Penggugat  tidak hadir  pada saat pembacaan putusan, maka Pengadilan wajib menginformasikan maksimal  5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi melalui surat pemberitahuan pengembalian sisa panjar, papan informasi maupun website resmi pengadilan.
  4. Apabila Pemohon / Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka sisa  uang panjar perkara akan dikeluarkan dari buku jurnal  keuangan dan dicatat tersendiri  sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata). Uang tak bertuan tersebut secara berkala disetorkan  ke Kas Negara. 

Adapun Sisa Panjar yang belum diambil  setelah tanggal minutasi :

NoNomor PerkaraNama pemohon /PenggugatTanggal MinutasiSisa Panjar
 1.NIHIL  NIHIL NIHIL NIHIL
     
     
     
Selamat datang di website resmi PENGADILAN NEGERI PACITAN Merupakan Zona Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme