PENGUMUMAN
Kepada : Pemohon / Penggugat yang berperkara
Di Pengadilan Negeri Pacitan
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor : 613/DJU/PS.01/6/2020 tanggal 17 Juni 2020 tentang Pedoman Kepatuhan pemberitahuan Pengembalian sisa panjar Biaya perkara diberitahukan kepada masyarakat berperkara di Pengadilan bahwa (Pemohon / Pengguggat ) :
- Setelah pembacaan putusan, Panitera Pengganti wajib menginformasikan bahwa perkara yang telah diputus dan melaporkan kepada pemegang kas untuk dicatat pada jurnal keuangan perkara dan buku induk keuangan perkara
- Apabila memungkinkan, pengembalian sisa panjar biaya perkara diberikan kepada pemohon/penggugat pada hari yang sama dengan pembacaan putusan.
- Apabila Pemohon /Penggugat tidak hadir pada saat pembacaan putusan, maka Pengadilan wajib menginformasikan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi melalui surat pemberitahuan pengembalian sisa panjar, papan informasi maupun website resmi pengadilan.
- Apabila Pemohon / Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka sisa uang panjar perkara akan dikeluarkan dari buku jurnal keuangan dan dicatat tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata). Uang tak bertuan tersebut secara berkala disetorkan ke Kas Negara.
Adapun Sisa Panjar yang belum diambil setelah tanggal minutasi :
No | Nomor Perkara | Nama pemohon /Penggugat | Tanggal Minutasi | Sisa Panjar |
1. | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL |