Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan dengan cara :
- Datang Ke Pengadilan Negeri Pacitan dan menyampaikan Pengaduan di Meja Pengaduan. Atau memasukkan di Kotak Pengaduan dengan mengisi form pengaduan yang bisa didownload disini.
- Menyampaikan Pengaduan secara online langsung ke Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI
yang beralamat di: siwas.mahkamahagung.go.id. Tata cara dapat dilihat langsung di pn-pacitan.go.id. /tata-cara-pengaduan-layanan-publik - Menyampaikan Pengaduan ke alamat email Pengadilan Negeri Pacitan : pnpacitan@gmail.com.
- Melalui layanan Pesan singkat/sms/whatsapp di nomor 085334362072.
- Melalui Telepon di nomor 0357-881075 atau faximile di nomor 0357-886254.