logo pengadilan pacitan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II

Jl. Yos Sudarso No. 02 Pacitan 63512 | Telp/Fax: 0357-881075, 881062, Faximile : 0357-886254 | Email: pnpacitan@gmail.com

PENGADILAN NEGERI PACITAN LAKUKAN PEMERIKSAAN RAPID TEST COVID-19, Mei 2020

Sebagai bentuk upaya memutus penularan Covid-19, Pengadilan Negeri Pacitan melaksanakan pemeriksaan Rapid Test bagi seluruh pegawai t di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II

bahwa kegiatan ini merupakan bentuk upaya Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II untuk memutus penularan Covid-19, Kurang lebih 40 Pegawai termasuk hakim didalamnya akan melakukan pemeriksaan Rapid Test yang bertujuan untuk men-screening seluruh pegawai yang ada di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Pacitan dan memastikan apakah yang bersangkutan dalam kondisi aman dan sehat atau dalam kondisi terpapar Covid-19.

Salah satu tim Rapid Test , dr. Sri Lestari menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan Rapid Test Covid-19, apabila hasil Rapid Test positif, harus dikonfirmasi kembali melalui pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction) di rumah sakit yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah, sedangkan untuk hasil pemeriksaan negatif, perlu dicheck kembali pada 7 sampai dengan 10 hari sesudah pemeriksaan Rapid Test yang pertama.  

Selain Itu Pengadilan Negeri Pacitan Juga Melakukan Penyemprotan Disinfektan hal ini dilakukan dalam rangka meminimalisir dan sterilisasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Pengadilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Demi Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Pengadilan Negeri Pacitan , Ketua Pengadilan Negeri Pacitan menghimbau kepada seluruh Hakim, Pegawai dan Honorer untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II agar mengikuti dan memahami surat edaran tersebut dan selalu menjaga kesehatan.

Selamat datang di website resmi PENGADILAN NEGERI PACITAN Merupakan Zona Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme