logo pengadilan pacitan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II

Jl. Yos Sudarso No. 02 Pacitan 63512 | Telp/Fax: 0357-881075, 881062, Faximile : 0357-886254 | Email: pnpacitan@gmail.com

Pemeriksaan Reguler oleh Tim Bawas MA RI di PN Pacitan

Pacitan – Humas. Pada Hari Selasa 06 Nopember 2018 Tim Bawas Mahkamah Agung telah melaksanakan kegiatan pengawasan di Pengadilan Negeri pacitan. Tim tersebut berjumlah 5 (lima) orang berdasarkan Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 681/BP/ST/10/2018 Tanggal 30 Oktober 2018, yang terdiri dari :

1. Yohanes De Britto Gunadi, S.H., M.H. (Ketua Tim Pengawas)
2. Radityo Baskoro, S.H., M.H. (Anggota)
3. Subiyono, S.H., M.H. (Sekretaris)
4. Partijem, S.H., M.H. (Staf Pemeriksa)
5. Yanalia Nurmawati, S.H (Staf Pemeriksa)

Pengawasan dan pemeriksaan reguler ini sendiri dilakukan dengan tujuan :

1. Pemeriksan reguler terkait dengan Biaya perkara, uang konsinyasi, relaas panggilan, barang bukti, bantuan hukum, keterbukaan informasi dan penanganan pengaduan.
2. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, BPKP, dan SIMAK BMN.
3. Melakukan monitoring terkait dengan kedisiplinan Aparatur, kebersihan lingkungan kantor dan pelayanan publik serta temuan lain dari pengawas eksternal.
4. Melakukan opname brangkas terkait uang konsinyasi, uang barang bukti dan uang pihak ketiga lainnya.

Pacitan – Pak Gunadi sebagai ketua tim pengawas mengatakan bahwa tujuan pengawasan ini adalah untuk pemeriksaan reguler dan memastikan bahwa pedoman dan aturan berupa perma dan sema telah dilaksanakan secara konsisten oleh Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II. Untuk agenda pengawasan ini tim melakukan uji petik terhadap Arsip perkara pidana dan perdata serta segala sarana dan prasarana pelayanan kepada pencari keadilan dan dilanjutkan dengan audit dokumen penunjang serta aplikasi-aplikasi yang sudah dijalankan di Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II.

Pada hari kamis 08 Nopember 2018 Tim Pengawas yang dipimpin langsung oleh Bp. Gunadi, S.H., M.H., menyampaikan Lembar Temuan hasil pemeriksaan reguler ditandatangani oleh Ketua Tim Pengawas dan Ketua PN Pacitan.
Di kesempatan ini, Bp. Gunadi, S.H., M.H. menjelaskan secara garis besarnya bahwa Pemeriksaan reguler ini merupakan proses yang sistematis dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti pengawasan dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana pelaksaan operasional kepaniteraan dan kesekretariatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan baik oleh SEMA dan PERMA dipenuhi. Jadi bukan untuk mencari kesalahan atau investigasi, tetapi sebagai masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan. Pada akhir acara menyampaikan Lembar Temuan hasil pemeriksaan reguler dan diakhiri dengan serah terima berkas dokumen hasil pemeriksaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II serta dilanjutkan foto bersama.

Selamat datang di website resmi PENGADILAN NEGERI PACITAN Merupakan Zona Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme