
Pacitan – Humas. Pada Hari Senin 15 Oktober 2018 Tim Akreditasi Penjamin Mutu Pengadilan Tinggi Jawa Timur telah melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu dan pengawasan di Pengadilan Negeri pacitan. Tim tersebut berjumlah 5 (lima) orang berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : W14-U/502/KP.01.1/10/2018 Tanggal 12 Oktober 2018, yang terdiri dari :
Audit Surveillance sendiri dilakukan dengan tujuan :

Pacitan – Opening meeting Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Jawa Timur secara resmi dibuka di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II oleh Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II Bp. Yogi Arsono, SH.,K.N, MH, dan dihadiri seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris dan semua Pegawai dan honorer. Dalam Opening Meeting, Lead Assesor Mulijanto, S.H., M.H. mengatakan bahwa tujuan surveillance ini adalah untuk memastikan bahwa sistem Akreditasi Penjaminann Mutu yang sudah dicanangkan di Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II telah dilaksanakan secara konsisten. Untuk agenda Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu pada hari Senin dan selasa ini tim audit mensurvei segala sarana dan prasarana pelayanan kepada pencari keadilan dan dilanjutkan dengan audit dokumen penunjang serta aplikasi-aplikasi yang sudah dijalankan di Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II. Dalam Opening meeting Surveillance ditandatangani nota kesepahaman mengenai prosedur surveillance yang dilakukan olem Tim Akreditasi dan PN Pacitan



Pada hari Selasa 16 Oktober 2018 Tim Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh Bp. Mulijanto, S.H., M.H., membuka Closing Meeting untuk menyampaikan semua hasil audit dan temuan-temuan yang telah dilaksanakan pada 2 hari Audit surveillance ini.
Di kesempatan Closing Meeting ini, Bp. Mulijanto, S.H., M.H. menjelaskan secara garis besarnya bahwa Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu merupakan proses yang sistematis dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit dipenuhi. Jadi bukan untuk mencari kesalahan atau investigasi, tetapi sebagai masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan. Pada akhir acara dibacakan hasil audit dan diakhiri dengan serah terima berkas dokumen hasil audit kepada Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II serta dilanjutkan foto bersama.


