Pacitan, Untuk Efektivitas Penyusunan Putusan maka dipandang perlu untuk memberlakukan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara peradilan Umum. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menandatangani Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 44/KMA/SK/III/2014 Tentang Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum tertanggal 20 Maret 2014.
SK KMA Nomor 44/KMA/SK/III/2014