berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II

Jalan Yos Sudarso Nomor 02 Pacitan. Telp (0357)881075-881062. Fax (0357)886254. Email pnpacitan@gmail.com

Pelaporan Gratifikasi

Pelaporan Gratifikasi

Pelaporan Gratifikasi

GRATIFIKASI

Melaksanakan arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung 138A/KMA/SK/VIII/2014 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya.

Pengertian Gratifikasi berdasarkan penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengecualian:

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1): Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelapor

Ketua, Wakil, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, ataupun staf pelaksana yang secara langsung bekerja untuk dan atas nama Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II

Sanksi Hukum
1. Pasal 12 UU No. 20/2001: Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
a. Pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
c. Seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pegadilan untuk diadili;
d. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
e. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
f. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau menyerahkan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
g. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang diatasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perudang-undangan; atau
h. Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengansengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
2. Pasal 12 B mengatur
1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,dengan ketentuan sebagai berikut :
a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasitersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Tim Pengendalian Gratifikasi pada Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II

Tim Pengendalian Gratifikasi pada Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II bertugas untuk mefasilitasi pelaporan gratifikasi yang dibuat oleh Ketua, Wakil, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, ataupun staf pelaksana yang secara langsung bekerja untuk dan atas nama Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II, dimana Tim Pengendalian Gratifikasi akan meneruskan laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima oleh Tim Pengendalian Gratifikasi.

Cara Pelaporan

1. Surat atau penyerahan langsung dengan alamat Jl. Yos Sudarso No.02 Pacitan.
2. Pelaporan melalui surat elektronik melalui alamat email: gratifikasi.pnpacitan@gmail.com

Download Formulir Laporan:






× Hallo JAVI