Pacitan – Humas. Pada Hari Senin, 20 Januari 2020 Tim Satuan Pelaksana Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Obat / Bahan Berbahaya (P4GN) melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Te Urine Narkoba di Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II. Tim (P4GN) tersebut terdiri dari Dinas KESbangpol, Kepolisian dan Dinas Kesehatan berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan Bp. MAHMUD S.pd.,M.pd Nomor : 300/ 135 /408.58/2020 Tanggal 16 Januari 2020.
Tim (P4GN) mengatakan mengapresiasi kegiatan tes urine narkoba yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II untuk mewujudkan Birokrasi yang bersih dan menghimbau kementerian lembaga lainnya untuk dapat melaksanakan kegiatan tersebut.
Tepatnya pukul 08.00–09.00. di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II Satu per satu persatu pegawai menyerahkan wadah kecil berisi urine masing-masing. Setelah sampel tersebut dicek melalui metode rapid test, semuanya dinyatakan negatif dari kandungan zat adiktif. Bp. Yogi Arsono, S.H., K.N., M.H menyatakan, ada sanksi tegas bagi pegawainya bila kedapatan mengonsumsi narkoba. Selain melaporkannya ke pengadilan tinggi (PT), yang bersangkutan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundangundangan dan memastikan bahawa Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II bebas dari Narkoba
Pada akhir acara Bp. Yogi Arsono, S.H., K.N., M.H menyatakan sangat berterima kasih atas kerjasama dari Tim P4GN dan bersyukur bahwa seluruh Hakim, Pegawai dan Honorer Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II dinyatakan negatif dari kandungan zat adiktif dan dilanjutkan foto bersama.