berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II

Jalan Yos Sudarso Nomor 02 Pacitan. Telp (0357)881075-881062. Fax (0357)886254. Email pnpacitan@gmail.com

Layanan Informasi SMS Gateway

Layanan Informasi SMS Gateway

5IN1 SMS GATEWAY

Apr

  • 5in1 SMS Gateway adalah layanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Pacitan untuk para pencari keadilan dalam mempermudah mengakses informasi – informasi yang ada dengan mengunakan fasilitas sms.
  • 5in1 sms gateway dibuat untuk mendukung program transparansai publik yang telah dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI dengan bertujuan untuk memperlancar proses jalannya perkara yang ringkas, cepat, dan biaya murah.

5in1 SMS GATEWAY meliputi:
1. Untuk Mengetahui Info Perkara;
2. Untuk Mengetahui Info Biaya Perkara;
3. Untuk Mengetahui Info Denda Tilang;
4. Untuk Pengaduan Online.

Tata Cara Penggunaan 5IN1 SMS GATEWAY

1. Tata Cara Penggunaan SMS Info Perkara
  • KETIK : PERKARA#NOMORPERKARA/JENISPERKARA/TAHUN
  • CONTOH : PERKARA#123/b/2016, Kirim ke sms center Pengadilan Negeri Pacitan : NO HP 085334362072

2. Tata Cara Penggunaan SMS Info Jadwal Sidang
  • KETIK : JADWAL#NOMORPERKARA/JENISPERKARA/TAHUN
  • CONTOH : JADWAL#123/b/2016, kirim ke sms center Pengadilan Negeri Pacitan : NO HP 085334362072

3. Tata Cara Penggunaan SMS Info Biaya Perkara
  • KETIK : BIAYA#NOMORPERKARA/JENISPERKARA/TAHUN
  • CONTOH : BIAYA#123/b/2016, kirim ke sms center Pengadilan Negeri Pacitan : NO HP 085334362072

4. Tata Cara Penggunaan SMS Info Denda Tilang
  • KETIK : TILANG#NOMORTILANG
  • CONTOH : TILANG#123456, kirim ke sms center Pengadilan Negeri Pacitan : NO HP 085334362072

5. Tata Cara Penggunaan SMS Pengaduan
  • KETIK : LAPOR#NAMA#ALAMAT#ISILAPORG
  • CONTOH : LAPOR#AHMAD#PACITAN#ISI LAPORAN ANDA, kirim ke sms center Pengadilan Negeri Pacitan : NO HP 085334362072

Keterangan Format Jenis Perkara :

• Perkara Pidana Biasa = b
• Perkara Pidana Khusu = sus
• Perkara Pidana Khusu Anak = sus – anak
• Perkara Pidana Cepat = c
• Perkara Praperadilan = pra
• Perkara Perdata Gugatan = g
• Perkara Perdata Permohonan = p






× Hallo JAVI