Perspektif Indonesia Mengenai Hak-Hak Asasi Anak : Refleksi Atas Undang-Undang dan Konvensi Internasional Terkait
Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Si. : Hak-hak asasi anak sudah diatur dengan baik melalui berbagai konvensi internasional. Tetapi, konvensi unternasional tidak diimplementasikan dengan baik dalam hukum Indonesia. Selain itu, hukum Indonesia sering menginterpretasikan hukum internasional secara berbeda. Untuk menjamin hak anak, pemerintah dan masyarakat Indonesia harus berusaha untuk mengimplementasikan konvensi internasional dengan tepat.
Berbagai Bentuk Pengawasan Kebijakan Daerah Dalam Era Otonomi Luas
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum. : Dengan menghapuskan semua bentuk pengawsan kecuali pengawasan represif, desentralisasi menciptakan perubahan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan yang ketat dapat mengekang daerah dan menganggu hubungan pusat-daerah. Pengawasan otonomi yang proporsional diperlukan sebagai penyeimbang kebebasan pemerintahan daerah. Bentuk pengawasan di luar UU 32 Tahun 2004 cenderung berlebihan tanpa perbaikan instrumen hukum tingkat pusat.
Gelombang On Line Dalam Perkembangan Hukum
Dr. Abdullah S.H., M.S.: Pada saat ini Mahkamah Agung mulai beradaptasi dengan gelombang “on line” atau elektronik. Gelombang online atau revolusi teknologi informasi mampu mengubah paradigma dan konsep tentang hukum, kantor, tentang pekerjaan, pendidikan/sekolah , perbankan, asuransi, pasar, lelang, transportasi, travel dan semua bidang. Dalam hal secara umum sudah diterapkan E-Government, maka akan terjadi penghematan keuangan negara yang luar biasa untuk kegiatan operasional.
Sistem Kamar Dalam Mahkamah Agung : Upaya Membangun Kesatuan Hukum
Prof.Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM : Terjadinya perbedaan putusan-putusan majelis hakim agung untuk perkara-perkara yang mengandung permasalahan hukum sejenis atau serupa merupakan hambatan bagi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum. Sistem kamar merupakan upaya untuk mengatasi hambatan itu sehingga sistem peradilan Indonesia dapat mewujudkan kesatuan hukum. Kesatuan hukum diperlukan karena para pencari keadilan dalam berbagai perkara akan memperoleh penyelesaian yang serupa untuk permasalahan hukum yang serupa sehingga terdapat perlakuan sama.