PENGUMUMAN DENDA TILANG
Apr
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan, pelanggar tinggal melihat besaran denda di website http://pn-pacitan.go.id/tilang/ atau datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Pacitan (melihat pengumuman dibawah halaman ini mengenai info Denda tilang) atau Kantor Kejaksaan Negeri lalu membayar dan mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Pacitan sesuai tempat ditindak.
Para pelanggar cukup datang ke Kantor Kejaksaan terkait atau melihat di website http://pn-pacitan.go.id/tilang/, (melihat pengumuman dibawah halaman inin mengenai info denda tilang) apabila jarak tempat tinggal dengan kantor Pengadilan Negeri Pacitan jauh. Karena berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016 sudah tidak ada lagi persidangan lalu lintas dan persidangan perkara lalu lintas dibuka setiap hari Kamis jam 08.00 WIB tanpa dihadiri oleh pelanggar. Penetapan/Putusan Denda akan diumumkan di website atau papan pengumuman di kantor Pengadilan Negeri Pacitan atau kantor Kejaksaan Negeri pada hari itu juga. Bagi yang keberatan adanya putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga. Pelanggar membayar secara tunai di Kantor Kejaksaan Negeri atau secara elektronik di Bank Rakyat Indonesia (BRI) setelah tahu besaran dendanya. Pelanggar mengambil barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.