PENGUMUMAN
Berkaitan dengan terkendalanya aplikasi E-raterang pada server Mahkamah Agung RI, dengan ini aplikasi E-raterang tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Bagi pemohon yang membutuhkan surat keterangan dipersilahkan datang langsung di Pengadilan Negeri Pacitan dengan membawa persyaratan tersebut.
Kami mohon maaf apabila ada ketidaknyamanan dalam pelayanan.