logo pengadilan pacitan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II

Jl. Yos Sudarso No. 02 Pacitan 63512 | Telp/Fax: 0357-881075, 881062, Faximile : 0357-886254 | Email: pnpacitan@gmail.com

Informasi Berperkara Perdata Gugatan Sederhana

Pacitan – Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Gugatan Sederhana

Selamat datang di website resmi PENGADILAN NEGERI PACITAN Merupakan Zona Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme