logo pengadilan pacitan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II

Jl. Yos Sudarso No. 02 Pacitan 63512 | Telp/Fax: 0357-881075, 881062, Faximile : 0357-886254 | Email: pnpacitan@gmail.com

Faq
Frequently Asked Questions

Halaman ini menyediakan informasi mengenai Pertanyaan yang sering diajukan oleh para pencari keadilan mengenai Tilang, Saksi perkara, pengajuan ganti nama (perdata permohonan),antara lain :

  • Apa tugas pokok dari Pengadilan Negeri Pacitan?

    A. Pengadilan Negeri Pacitan merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
    1. Menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum.
    2. Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum lainnya
  • Apakah Masyarakat Umum dapat datang dan melihat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Pacitan?

    A. Dapat. Sidang terbuka untuk umum kecuali sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum (Perkara asusila dan Anak). Tata tertib menghadiri persidangan di PN Pacitan dapat dilihat di https://pn-pacitan.go.id/tata-tertib-persidangan/.
  • Bagaimana cara membuat Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana di Pengadilan Negeri Pacitan?

    A. Pemohon dapat datang ke Pengadilan Negeri Pacitan untuk menyerahkan :
    1. Fotokopi KTP
    2. Fotokopi KK
    3. Fotokopi SKCK
    4. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
    5. Fotokopi Ijazah terakhir
    6. Pas Foto Berwarna 3×4
  • Syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan Permohonan Ganti Nama?

    A. Pemohon datang dan membawa :
    1. Surat permohonan rangkap 3 yang 1 bermaterai 6000  (dilengkapi dengan soft copy)
    2. KTP Pemohon dan atau Orangtua Pemohon
    3. Kartu Keluarga Pemohon dan atau Orangtua Pemohon
    4. Surat Nikah Pemohon atau orangtua pemohon
    5. Akta Kelahiran Pemohon/ Anak Pemohon
    6. Surat Pertanyaan Perubahan Nama secara Adat diketahui oleh Kepala Desa dan Camat
    7. Surat-surat lain yang berkaitan (Ijazah, dsb.)
  • Bagaimana Prosedur Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Pacitan?

    A. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan, pelanggar melihat besaran denda di website http://pn-pacitan.go.id/tilang/ , lalu datang ke Kantor Kejaksaan Negeri untuk membayar denda tersebut atau lewat bank BRI dan mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Pacitan.
  • Bagaimana jika saya dipanggil menjadi saksi perkara Perdata atau Pidana?

    A. Saksi Perkara Perdata/ Pidana harus datang ke Pengadilan Negeri Pacitan sesuai jadwal yang ditentukan  dan membawa identitas (KTP/SIM/dsb).
Selamat datang di website resmi PENGADILAN NEGERI PACITAN Merupakan Zona Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme