Frequently Asked Questions
Halaman ini menyediakan informasi mengenai Pertanyaan yang sering diajukan oleh para pencari keadilan mengenai Tilang, Saksi perkara, pengajuan ganti nama (perdata permohonan),antara lain :
-
Apa tugas pokok dari Pengadilan Negeri Pacitan?
A. Pengadilan Negeri Pacitan merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
1. Menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum.
2. Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum lainnya -
Apakah Masyarakat Umum dapat datang dan melihat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Pacitan?
A. Dapat. Sidang terbuka untuk umum kecuali sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum (Perkara asusila dan Anak). Tata tertib menghadiri persidangan di PN Pacitan dapat dilihat di https://pn-pacitan.go.id/tata-tertib-persidangan/. -
Bagaimana cara membuat Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana di Pengadilan Negeri Pacitan?
A. Pemohon dapat datang ke Pengadilan Negeri Pacitan untuk menyerahkan :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi SKCK
4. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
5. Fotokopi Ijazah terakhir
6. Pas Foto Berwarna 3×4 -
Syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan Permohonan Ganti Nama?
A. Pemohon datang dan membawa : 1. Surat permohonan rangkap 3 yang 1 bermaterai 6000 (dilengkapi dengan soft copy)
2. KTP Pemohon dan atau Orangtua Pemohon
3. Kartu Keluarga Pemohon dan atau Orangtua Pemohon
4. Surat Nikah Pemohon atau orangtua pemohon
5. Akta Kelahiran Pemohon/ Anak Pemohon
6. Surat Pertanyaan Perubahan Nama secara Adat diketahui oleh Kepala Desa dan Camat
7. Surat-surat lain yang berkaitan (Ijazah, dsb.) -
Bagaimana Prosedur Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Pacitan?
A. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan, pelanggar melihat besaran denda di website http://pn-pacitan.go.id/tilang/ , lalu datang ke Kantor Kejaksaan Negeri untuk membayar denda tersebut atau lewat bank BRI dan mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Pacitan.
-
Bagaimana jika saya dipanggil menjadi saksi perkara Perdata atau Pidana?
A. Saksi Perkara Perdata/ Pidana harus datang ke Pengadilan Negeri Pacitan sesuai jadwal yang ditentukan dan membawa identitas (KTP/SIM/dsb).

Berita Mahkamah Agung
Verifikasi Laporan Triwulan Iv Ta 2020 Pada Aplikasi E-monev Ver.3 Berdasarkan Pp 39/2006
jakarta " Humas : Menindaklanjuti Surat Direktur Sistem Dan Pelaporan ...Perintah Melaksanakan Tugas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pengganti Yang Mengundurkan Diri Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Formasi Tahun 2019
jakarta " Humas : Bersama Ini Disampaikan Kepada Sdr/i Calon ...Batas Waktu Pengisian Rencana Umum Pengadaan (rup)
jakarta-humas: Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan ...Surat Edaran No 1 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19
jakarta " Humas : Mencermati Kebijakan Pemerintah Dalam Rangka Pengendalian ...Pedoman Perlakuan Akuntansi Dan Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester Ii Ta 2020
jakarta-humas, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/pmk.05/2016 Bahwa Seluruh Satuan ...Lomba Foto Peradilan 2021
jakarta " Humas : Dalam Rangka Upaya Meningkatkan Publikasi Capaian-capaian ...
Berita Badilum
Pengiriman Data Spesimen Untuk Legalisasi Tanda Tangan
lampiran filedescriptionfile Sizedownloads surat Pengiriman Data Spesimen Untuk Legalisasi.pdf 252 Kb284 ...Teguran Penginputan Data Denda Pidana
kepada : Ketua Pengadilan Negeri ...Penyesuaian Tarif Bea Meterai Di Lingkungan Peradilan Umum
dengan Telah Dikeluarkannya Undang - Undang Nomor 10 ...Pelaksanaan Rapat Keka Pengadilan Negeri Kelas Ib Dan Ii
lampiran filedescriptionfile Sizedownloads surat Pelaksanaan Keka 533 Kb305 by ...Evaluasi Implementasi Sipp (eis) Tertinggi Periode Tahun 2020
lampiran filedescriptionfile Sizedownloads eis Tahun 2020.pdf 725 Kb912 by zenorss ...Perbaikan Data Anomali Realisasi Volume Kegiatan Pada Aplikasi Monev Anggaran Dja Dipa 005.03 Ta. 2020
sehubungan Dengan Akan Dilakukannya Konfirmasi Data Realisasi Volume ...