berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II

Jalan Yos Sudarso Nomor 02 Pacitan. Telp (0357)881075-881062. Fax (0357)886254. Email pnpacitan@gmail.com

eraterang

eraterang

ERATERANG / Surat Keterangan Elektronik adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP maupun Komputer/PC).

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan. Adapun tujuan lainnya adalah untuk bahan dalam penyusunan perencanaan pengawasan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan dapat memperoleh informasi dari satuan kerja dibawahnya.

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik atau yang biasa disebut dengan eraterang ini merupakan alat bantu dalam layanan pembuatan surat keterangan yang harus dikeluarkan oleh Pengadilan, seperti:

  1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit;
  2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana;
  3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya;
  4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik;
  5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara;

Selain itu, eraterang dapat memberikan informasi dengan cepat, serta memberikan keterbukaan informasi kepada publik yang saat ini sudah banyak digunakan untuk kepentingan pelayanan instansi pemerintahan.

Tahapan Permohonan ERATERANG :

Anda cukup mempersiapkan : Identitas diri (KTP/SIM/Paspor), SKCK terbaru, dan Pas Photo yang sudah discan atau dijadikan media digital. Selanjutnya anda tinggal membuka situs ERATERANG , memasukkan data selanjutnya mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi yang tersedia.

Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website eraterang, silahkan membawa surat permohonan dan persyaratan yang asli ke Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II untuk mengambil surat keterangan.

Untuk mendaftarkan secara manual bisa mendownload file permohonan disini

Apabila merasa perlu informasi lebih lanjut mengenai ERATERANG bisa mendownload manual book atau silahkan kunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Pacitan  / melalui WHATSAPP kami di nomer : 082143056320

alamat SITUS WEB ERATERANG :

https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id






× Hallo JAVI