AREA V – PENGUATAN PENGAWASAN
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Negeri Pacitan yang bersih dan bebas KKN.
Target yang ingin dicapai :
Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
Meningkatnya efektivitas keuangan Negara.
Mempertahankan predikat WTP dari WBK
Menurunnya tingkat penyalahagunaan wewenang
Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indicator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu
A. Pengendalian gratifikasi.
Pengadilan Negeri Wonosari telah melakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi
Melaksanakan public campaign dilokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner, running text larangan gratifikasi. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: capture banner/spanduk/media public campaign
Pengadilan Negeri Wonosari telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi : Membentuk unit pengendali gratifikasi, Memasang kamera CCTV pada area layanan. Kegiatan tersebut dilengkapi SK UPG, capture kamera pengawas (CCTV) dan tampilannya.
B. Penerapan SPIP.
Pengadilan Negeri Pacitan telah membangun lingkungan pengendalian meliputi:
Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik
Membentuk tim SPIP
Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanan, Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen sosialisasi SPIP (undangan notulen daftar hadir foto sosialisasi), SK tim SPIP dokumen pengawasan dan monitoring pada layanan.
Satuan kerja telah melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan
Melakukan identifikasi resiko
Melakukan analisis resiko terhadap faktor kemungkinan dan faktor dampak, Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen matrik identifikasi resiko, dan dokumen analisis resiko.
Satuan kerja telah melakukan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi. Membuat laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi. Kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.
Satuan kerja telah menginformasikan dan megimplementasikan SPIP kepada seluruh pejabat terkait meliputi kegiatan berupa sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel senin pagi dan apel jumat sore. Kegiatan dokumen dilengkapi data dukung: dokumen (foto naskah arahan, pembinaan apel) pada saat pelaksanaan apel.
C. Pengaduan masyarakat.
Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan dengan kegiatan:
Menunjuk petugas pengaduan masyarakat
Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak pengaduan.
Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan
Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: SK petugas pengaduan masyarakat, capture petugas/ruang/loket/kotak pengaduan, Capture spanduk/banner, Capture sarana pengaduan, melalui media web, aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi.
Laporan pengaduan masyarakat yang diterima ditindak lanjuti:
Merespon pengaduan masyarakat
Menindak lanjuti pengaduan masyarakat, Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture respon pengaduan masyarakat, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepda bagian terkait.
Monitoring evaluasi pengaduan masyarakat:
Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring
Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : laporan monitoring dan evaluasi pengaduan setiap bulan, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk di tindak lanjuti.
Evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindak lanjuti. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan.
D. WBS (Whistle Blowing System)
WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi
WBS telah diterapkan
Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS
Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti. Kegiatan-kegiatan dilengkapi dengan data dukung berupa dokumen internalisasi WBS meliputi undangan, notulen, daftar hadir, foto pembinaan, capture aplikasi WBS, dokumen laporan hasil evaluasi, dokumen laporan tindak lanjut hasil evaluasi.
E. Penanganan benturan kepentingan
Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasikan
Penanganan bentukran kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pertanyaan bebas dari benturan kepentingan
Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan
Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen pemetaan benturan kepentingan, dokumen sosialisasi penanganan benturan kepentingan, surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan, laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dan laporan tindak lanjut atas penanganan benturan kepentingan.
Eviden dan Data Dukung
1. Pengendalian Gratifikasi
2. Penerapan SPIP
3. Pengaduan Masyarakat
4. Whistle Blowing System (WBS)
5. Penanganan Benturan Kepentingan